Portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Badung. Wujudkan transparansi tata kelola pemerintahan dengan akses informasi publik yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, informasi publik diklasifikasikan menjadi empat jenis sesuai sifat dan kewajiban penyediaannya.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses kapan pun tanpa permohonan khusus oleh masyarakat.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh setiap badan publik minimal satu kali dalam setahun.
Informasi yang wajib diumumkan serta merta karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas berdasarkan uji konsekuensi serta kepentingan publik.
Tiga kanal utama PPID Kabupaten Badung untuk memenuhi hak akses informasi publik bagi seluruh masyarakat.
Telusuri seluruh dokumen informasi publik yang dipublikasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Setiap dokumen telah diverifikasi PPID.
Ajukan permohonan informasi publik yang belum tersedia di portal melalui mekanisme resmi PPID Kabupaten Badung.
Dokumen informasi publik dari seluruh OPD di Kabupaten Badung
tersedia dan dapat diakses kapan saja, di mana saja.
Data publikasi informasi yang telah dikelola oleh PPID Kabupaten Badung sesuai amanat Keterbukaan Informasi Publik.
Ikuti akun resmi PPID dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk informasi terkini, pengumuman layanan, dan pembaruan seputar keterbukaan informasi publik.